Penulis  : Fairuz Iman Haritsah, S. KM

 

Secara geografis, Indonesia berada di ring of fire atau cincin api pasifik yakni wilayah dengan banyak aktifitas tektonik yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir dan tsunami. Bencana sendiri merupakan peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat. Bencana sering menimbulkan korban jiwa sehingga diperlukan pelayanan kesehatan yang stabil dalam menghadapi kondisi tersebut. Rumah sakit sebagai fasilitas umum pelayanan kesehatan tentu tidak luput dari dampak bencana. Oleh karena itu, setiap rumah sakit harus memiliki kesiapan dan rencana mitigasi  sehingga rumah sakit tetap dapat diakses pada saat bencana terjadi serta tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan terhadap korban bencana.

Kesiapsiagaan terhadap kondisi darurat dan/atau bencana di rumah sakit telah diatur dalam Permenkes Nomor: 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) tepatnya dalam penyelenggaraan SMK3RS (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit) dan penerapan standar K3RS. Merujuk hal tersebut, RS Radjiman Wediodiningrat telah memiliki menyusun Pedoman Kesiapsiagaan Kondisi Darurat dan/atau Bencana yang berisi petunjuk teknis tanggap darurat saat terjadi kondisi darurat. Dalam pelaksanaannya, RS Radjiman Wediodiningrat Lawang menggunakan sistem kode warna yang telah disepakati saat menghadapi kondisi darurat. Sistem ini dibuat singkat dan mudah dipahami oleh seluruh pegawai, pasien dan pengunjung rumah sakit sehingga lebih efektif. Kode darurat yang berlaku yaitu :

1.    Kode Biru (Code Blue): Kedaruratan Medik/Resusitasi

Kode Biru (Code Blue) adalah kode yang diumumkan jika terdapat pasien, keluarga pasien, pengunjung, dan karyawan yang mengalami kegawatan medis atau henti jantung/nafas dan membutuhkan tindakan bantuan hidup dasar/resusitasi segera. Pengumuman ini bertujuan untuk memanggil tim medis reaksi cepat/tim code blue yang bertugas untuk datang secepat mungkin menuju ke lokasi yang diumumkan dan melakukan pertolongan segera pada pasien

2.    Kode Merah (Code Red): Kebakaran

Kode Merah (Code Red) adalah kode yang diumumkan jika terdapat ancaman kebakaran di lingkungan Rumah Sakit, baik ancaman berupa api maupun asap. Kode ini akan mengaktifkan tim siaga kebakaran Rumah Sakit/code red. Tim code red terdiri dari personel Rumah Sakit yang terpilih dan masing-masing memiliki peran spesifik yang harus dikerjakan sesuai dengan panduan kebakaran Rumah Sakit

3.    Kode Hijau (Code Green): Kejadian Gempa Bumi

Kode Hijau (Code Green) adalah kode yang diumumkan jika terdapat kejadian gempa bumi yang terjadi di Rumah Sakit. Kode diumumkan setelah kejadian gempa dengan tujuan agar segera dilakukan penilaian awal dan mencegah kepanikan yang tidak terkendali.

4.    Kode Hitam (Code Black): Ancaman bom

Kode Hitam (Code black) adalah kode yang diumumkan jika terdapat ancaman bom seperti ditemukannya benda yang dicurigai bom di lingkungan Rumah Sakit

5.    Kode Abu-abu (Code Grey): Kedaruratan keamanan

Kode Abu-abu (Code Grey) adalah kode yang diumumkan jika terdapat kedaruratan keamanan seperti huru-hara, ancaman dari orang yang berbahaya seperti ancaman dari orang bersenjata/tidak yang akan melukai seseorang/diri sendiri, serta kekerasan terhadap karyawan, pengunjung, dan orang-orang lain yang berada di lingkungan Rumah Sakit.

6.    Kode Kuning (Code Yellow): Kedaruratan massal/emergensi internal

Kode Kuning (Code Yellow) adalah kode yang diumumkan jika terdapat kejadian kedaruratan massal/emergensi baik yang berasal dari luar maupun dari dalam Rumah Sakit, diantaranya adalah kecelakaan massal, keracunan massal, wabah/epidemik, Kejadian Luar Biasa (KLB) dari suatu penyakit baik menular/tidak menular.

7.    Kode Coklat (Code Brown): Kehilangan/Pencurian

Kode Coklat (Code Brown) adalah kode yang diumumkan jika terjadi kehilangan barang atau adanya kejadian pencurian di lingkungan Rumah Sakit

8.    Kode Oranye (Code Orange): Ancaman bahan kimia, zat biologis, radioaktif/nuklir

Kode Oranye (Code Orange) adalah kode yang diumumkan jika terjadi tumpahan bahan kimia yang kritikal (berpotensi masif)/zat biologis/kemoterapi/Radioaktif/Nuklir yang terjadi di lingkungan lingkungan Rumah Sakit.

9.    Kode Ungu (Code Purple): Evakuasi

Kode Ungu (Code Purple) adalah kode yang diumumkan untuk pengaktifan evakuasi pasien, pengunjung dan karyawan Rumah Sakit pada titik kumpul atau titik-titik aman lain yang telah ditentukan setelah ada komando yang didahului dengan adanya kegawatdaruratan kebakaran ataupun bencana. Code purple menginisiasi tim evakuasi untuk melaksanakan tugasnya.

 

Sumber Foto :

1.    https://news.republika.co.id/berita/rf2stu349/demi-tanggap-darurat-siloam-palangkaraya-gelar-simulasi-code-red

Referensi       :

1.     Keputusan Direktur Utama RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Nomor : HK.02.03/XXVII/6354/2021 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Kondisi Darurat dan/atau Bencana di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana