Penulis  : Fairuz Iman Haritsah, S. KM

 

Pernahkah mendengar istilah Spill Kit? Spill Kit merupakan seperangkat alat yang digunakan untuk menangani tumpahan atau kebocoran Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan/atau cairan infeksius seperti darah, dahak, urin, dan sebagainya. Spill kit harus selalu tersedia di rumah sakit dengan bermacam-macam B3 dan memiliki risiko tinggi terkontaminasi cairan infeksius dari pasien. Spill kit sebagai pertolongan pertama agar tumpahan dapat dibersihkan dengan cepat, efektif dan tidak membahayakan manusia/lingkungan di sekitarnya.

Umumnya spill kit terdiri dari kotak container yang berisi :

1.    Alat Pelindung Diri (APD) yang terdiri dari apron, masker dan sarung tangan. APD lain seperti kacamata pelindung dan sepatu dapat ditambahkan sesuai dengan karakteristik bahaya tumpahan bahan

2.    Bahan penyerap dapat berupa serbuk kayu, pasir penyerap atau spons

3.    Cairan desinfektan

4.    Kantong plastik kuning yang diperuntukan sebagai wadah limbah medis/infeksius serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Spill kit harus tersedia di area yang memiliki B3 atau yang berisiko terjadi tumpahan cairan infeksius. Cara menangani tumpahan dengan menggunakan Spill Kit yaitu :

a.    Mengamankan lokasi tumpahan dengan menggunakan sign floor atau media lainnya yang ada di area tersebut. Hal ini untuk membatasi dan mencegah orang di sekitar lokasi  terpapar tumpahan.

b.    Untuk menangani tumpahan bahan kimia, perlu memahami petunjuk pada Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB). LDKB (sering juga disebut MSDS atau Material Safety Data Sheets) adalah dokumen yang berisi informasi mengenai potensi bahaya dan cara kerja aman pada produk kimia. LDKB juga berisi informasi tentang penggunaan, penyimpanan, penanganan dan prosedur darurat yang terkait dengan bahan 

c.    Mempersiapkan spill kit dan menggunakan alat pelindung diri yang dibutuhkan sebelum melakukan penanganan tumpahan

d.    Menutup permukaan yang terkontaminasi B3 atau cairan infeksius dengan bahan penyerap secara keseluruhan. Cairan tumpahan harus benar-benar menyerap agar pembersihan dapat dilakukan dengan maksimal

e.    Membersihkan bahan penyerap. Jika menggunakan serbuk penyerap, dapat dibersihkan dengan menggunakan sapu dan cikrak, kemudian memasukkannya ke dalam kantong plastik kuning.

f.     Menggenangi permukaan tumpahan dengan cairan desinfektan kemudian membersihkannya dengan kain pel. Desinfektan yang digunakan dapat menggunakan cairan pemutih dan harus dilarutkan dengan air bersih.

g.    Melepaskan alat pelindung diri dan buang ke tempat sampah B3/infeksius bersama kantong plastik kuning berisi bahan penyerap sisa pembersihan tumpahan

h.    Merendam seluruh peralatan yang telah digunakan seperti sapu, kain pel dan cikrak dengan desinfektan. Peralatan tersebut harus disimpan terpisah dengan peralatan lain dan penggunaanya khusus untuk pembersihan bahan B3/infeksius.

i.      Mencuci tangan setelah selesai menangani tumpahan dengan panduan enam langkah untuk memastikan tangan benar-benar bersih

 

 

Sumber Foto :

1.    https://eltamaindonesia.co.id/ispk/

Referensi       :

1.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit

PT. Kualitas Indonesia Sistem. Mengenal MSDS atau LDKB. (5 November 2021). Diakses pada 2 Desember 2022 dengan alamat  http://kiscerti.co.id/artikel/mengenal-msds-atau-ldkb