Noerul Ikmar, S.KM

 

Penyandang disabilitas menurut UU No. 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan / atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Keterbatasan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas tidak menjadi penghalang dalam penyediaan hak-hak disabilitas. Salah satu hak yang harus didapatkan oleh penyandang disabilitas adalah hak untuk hidup sehat.

Hak penyandang disabilitas untuk hidup sehat tentunya harus diwujudkan dengan dukungan pelayanan kesehatan yang inklusi. Namun, pelayanan kesehatan inklusif masih menjadi tantangan besar dalam pengembangan layanan kesehatan. Pelayanan kesehatan pada umumnya memang sudah ramah dengan pasien penyandang disabilitas, misalnya dengan adanya jalur kursi roda atau antrian khusus peyandang disabilitas. Perlu diketahui bahwa inklusi dalam pemenuhan layanan kesehatan tidak hanya sebatas pemenuhan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Dukungan lingkungan eksternal bagi penyandang disabilitas turut berkontribusi dalam penyediaan layanan kesehatan inklusif.

Dukungan lingkungan eksternal merupakan wujud dari upaya pemenuhan layanan kesehatan inkusif. Bentuk dukungan eksternal salah satunya adalah dengan mendekatkan akses penyandang disabilitas terhadap layanan kesehatan sampai ke pedesaan. Akses pelayanan kesehatan yang lebih dekat ini tentunya sangat membantu penyandang disabilitas yang kesulitan untuk ke pelayanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. Adanya pelayanan kesehatan yang dikembangkan sedekat mungkin dengan komunitas disabilitas memungkinkan capaian pelayanan kesehatan penyandang disabilitas yang lebih luas lagi.

Bersama Membangun Inklusi

Peluang pengembangan layanan kesehatan inklusif ini akhirnya ditangkap oleh organisasi difabel penggerak inklusi  di sekitar Kota malang yaitu Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS). LINKSOS yang merupakan mitra aktif Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang (RSJRW Lawang), bersama-sama mengupayakan terbentuknya wilayah yang ramah terhadap disabilitas di Kecamatan Lawang (Kabupaten Malang, jawa Timur) melalui advokasi pemerintah setempat. Upaya pendekatan dan edukasi dilakukan terhadap pemerintah setempat mengenai pelayanan inklusi dan hak-hak penyandang disabilitas di area Kecamatan lawang.

Upaya tersebut menghasilkan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan Lawang yang diresmikan bertepatan pada Hari Disabilitas Internasional 2021, 23 Desember 2021. Adanya ULD Kecamatan Lawang menunjukkan langkah afirmatif pemerintah dalam mendukung kawasan inklusi untuk penyandang disabilitas. Selain itu, adanya ULD di Kecamatan lawang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat bahwa inklusi disabilitas penting untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Berdasarkan kegiatan di ULD Kecamatan Lawang, maka terbentuk desa atau kelurahan inklusi dengan layanan atau produk Kelompok Inklusi Disabilitas (KID) dan posyandu disabilitas di tiap desa atau kelurahan di Kecamatan Lawang. Harapannya dapat terbentuk 12 KID dan posyandu disabilitas di Kecamatan Lawang. Namun, peresmian yang telah dilakukan per September 2022 sebanyak 4 kelurahan atau desa yaitu Kelurahan Lawang, Desa Turirejo, Desa Sumberporong dan Desa Wonorejo. Upaya pencanangan Desa Inklusi masih terus dilakukan dengan advokasi ke kecamatan dan juga pemerintah desa supaya pemahaman pemangku jabatan terhadap pelayanan kesehatan inklusi dapat mempercepat perluasan Desa Inklusi di Kecamatan Lawang.

Munculnya posyandu disabilitas merupakan perwujudan dari pemberdayaan masyarakat yang berhasil diupayakan di 4 kelurahan dan desa di atas. Posyandu sebagai salah satu Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang kegiatannya dari dan untuk masyarakat sendiri. Begitu juga dengan posyandu disabilitas yang terbentuk. Pelaksanaan posyandu disabilitas difasilitasi oleh pemerintah desa dengan menggerakan kader dari masyarakat. Kader posyandu disabilitas merupakan kader posyandu balita yang merangkap tugas karena keterbatasan tenaga dan petunjuk teknis untuk operasional posyandu disabilitas.

Pelaksanaan posyandu disabilitas mengadopsi pelaksanaan posyandu balita dengan modifikasi jumlah meja pelayanan. Pelayanan kesehatan di meja posyandu tetap bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari Puskesmas Lawang. Modifikasi meja pelayanannya adalah adanya kegiatan pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan dari ULD Kecamatan Lawang dan promotor kesehatan RSJRW Lawang. Modifikasi yang lainnya adalah adanya meja terapi baik okupasi terapi, fisioterapi atau terapi wicara dari RSJRW Lawang sesuai dengan ragam disabilitas yang dibutuhkan dalam asesmen peserta posyandu.

Penguatan dan Dukungan untuk Inklusi

Pendampingan posyandu disabilitas oleh RSJRW Lawang dan dukungan petugas terapi tentu saja tidak dapat dilakukan seterusnya. Keterbatasan teknis operasional posyandu disabilitas ini merupakan tantangan tersendiri bagi RSJRW Lawang. RSJRW Lawang selaku rumah sakit yang memiliki tenaga kesehatan profesional untuk penanganan kesehatan penyandang disabilitas, membantu menyusun Petunjuk Teknis Posyandu Disabilitas. Penyusunan petunjuk teknis ini melibatkan lintas profesi di rumah sakit yaitu dokter spesialis rehab medik, psikiater, terapis okupasi, fisioterapis, terapis wicara dan promotor kesehatan. Adanya petunjuk teknis diharapkan dapat digunakan oleh pemerintah setempat untuk pengorganisasian posyandu disabilitas agar masyarakat dapat mandiri ke depannya.

Petunjuk teknis yang telah diselesaikan oleh Tim RSJRW Lawang memuat batasan pelayanan dalam posyandu disabilitas. Artinya, pelayanan kesehatan yang beragam sesuai dengan ragam disabilitas harus tetap mengutamakan asas keselamatan pasien. Penyandang disabilitas tertentu di luar batasan yang ditetapkan tidak bisa dilayani di posyandu disabilitas dan harus dirujuk ke rumah sakit dengan bantuan dari puskesmas. Selain batasan, petunjuk teknis juga memuat formulir asesmen untuk mengetahui jenis layanan yang dibutuhkan masing-masing peserta posyandu disabilitas.

RSJRW Lawang dan Puskesmas Lawang bekerja sama melaksanakan pelatihan untuk kader posyandu disabilitas sesuai dengan petunjuk teknis yanag telah disusun. Pelatihan dilakukan di Puskesmas Lawang pada 26 September 2022. Pelatihan ini selain mengenalkan batasan pelayanan juga berisi tentang deteksi dan asesmen peserta dalam tiap meja pelayanan posyandu. Pelatihan yang diikuti seluruh kader posyandu disabilitas di Kecamatan Lawang ini dilakukan dengan pemaparan materi oleh tenaga ahli RSJRW Lawang, pratek langsung oleh kader dan diakhiri dengan sesi diskusi untuk sharing hambatan dan kesulitan antar kader.

Pelatihan kader oleh tenaga ahli RSJRW lawang diharapkan dapat membuat masyarakat lebih berdaya dalam mewujudkan pelayanan kesehatan inklusif di wilayahnya. Pelatihan ini juga didesain agar kader dan pemerindah desa lebih percaya diri bahwa kader memiliki kemampuan untuk melayani upaya kesehatan penyandang disabilitas. Pelaksanaan posyandu disabilitas di tiap wilayah setelah pelatihan tidak lagi didampingi oleh tenaga ahli dari RSJRW Lawang tetapi dilakukan secara mandiri oleh kader bersama dengan puskesmas setempat.

Upaya untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang inklusi telah terwujud melalui kegiatan posyandu disabilitas. Upaya ini diharapkan berkelanjutan sehingga dapat mendorong daerah lain untuk membentuk desa inklusi. RSJRW Lawang bersama LINKSOS terus mengupayakan agar model posyandu disabilitas dapat diadopsi daerah lainnya. Mimpi berikutnya adalah dukungan pemerintah kabupaten melalui keputusan yang terkait dengan posyandu disabilitas dalam cakupan lebih dari satu kecamatan Lawang.