Penulis  : Fairuz Iman Haritsah, S. KM

Instalasi Kesehatan Lingkungan & Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS)

 

Pernahkah rekan mendengar tentang unit K3 Rumah Sakit? Apa saja yang dilakukan oleh tim tersebut? Unit K3 Rumah Sakit bertugas menjalankan fungsi Keselamatan dan Kesehatan (K3) di lingkungan Rumah Sakit. Dalam fungsinya, unit K3 Rumah Sakit harus menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Rumah Sakit. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit  adalah bagian dari manajemen Rumah Sakit dengan tujuan untuk pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktivitas proses kerja di Rumah Sakit demi tercipta lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman dan nyaman bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, serta lingkungan Rumah Sakit.

Berdasarkan Permenkes No. 66 Tahun 2016, SMK3 Rumah Sakit terdiri dari tahapan-tahapan yakni penetapan kebijakan K3RS, perencanaan kinerja K3RS, pelaksanaan rencana kinerja K3RS, pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS, serta peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS.

1.    Penetapan kebijakan K3RS

Penerapan K3RS harus dimulai dari komitmen manajemen puncak atau direktur rumah sakit yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk kebijakan K3RS. Komitmen yang kuat dari manajemen akan menentukan keberhasilan K3RS dalam mewujudkan lingkungan rumah sakit yang aman, sehat dan nyaman. Langkah penetapan kebijakan secara sederhana dapat dilakukan dengan :

a.    Penetapan komitmen dari manajemen puncak atau direktur rumah sakit. Komitmen ini menunjukkan bahwa manajemen yang diwakili oleh direktur rumah sakit akan secara serius mendukung dan terlibat dalam program-program K3RS yang akan dijalankan

b.    Menetapkan organisasi yang menjalankan dan mengawasi kegiatan K3RS. Umumnya di rumah sakit, fungsi K3 diatur oleh komite. Komite K3 rumah sakit dipimpin oleh direktur atau satu level dibawahnya dan menempatkan ahli K3 sebagai sekretarisnya. Komite K3 rumah sakit bertugas menyusun kebijakan K3 dan program kerja K3 lainnya. Penetapan organisasi K3RS harus disertai dengan Surat Keputusan (SK) direktur.

c.    Merancang kebijakan K3RS oleh organisasi K3RS yang telah dibentuk bersama direktur. Kebijakan K3RS mencerminkan komitmen K3 dari direktur rumah sakit untuk mematuhi peraturan perundangan terkait K3 yang berlaku serta merencanakan dan menerapkan K3 untuk mencegah Kecelakaan Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Kerja bagi seluruh pegawai rumah sakit. Kebijakan dibuat dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh direktur.

d.    Sosialisasi kebijakan K3RS kepada seluruh karyawan rumah sakit. Sosialisasi harus melibatkan manajemen untuk menunjukkan keseriusan manajemen dalam penerapan K3 di rumah sakit. Sosialisasi dilakukan agar seluruh karyawan rumah sakit dapat mendukung penuh dan terlibat aktif dalam penerapan K3.

2.    Perencanaan Kinerja K3RS

Tahap awal dalam perencanaan kinerja K3RS adalah manajemen risiko.  Manajemen risiko memuat identifikasi risiko bahaya, penilaian tingkat risiko hingga rekomendasi yang harus dilakukan untuk meminimalisir risiko di area rumah sakit. Tingkat risiko bahaya harus benar-benar dikaji karena akan menjadi dasar dalam menyusun perencaanaan kinerja K3RS.  Perencanaan kinerja K3RS disusun setiap 1 (tahun) sekali dan ditinjau ulang jika terdapat perubahan sarana dan prasarana serta proses kerja di Rumah Sakit.

3.    Pelaksanaan rencana kinerja K3RS

Pelaksanaan rencana kinerja K3RS menjadi tanggung jawab semua instalasi rumah sakit, tergantung pada jenis kegiatan yang dijalankan di instalasi masing-masing. Komite atau unit K3 bertugas mengawasi, mengevaluasi dan memberi masukan selama pelaksanaannya. Kinerja K3RS umumnya meliputi hal-hal berikut.

a.    Manajemen risiko K3RS

b.    Keselamatan dan keamanan di Rumah Sakit;

c.    Pelayanan Kesehatan Kerja;

d.    Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari aspek K3

e.    Pencegahan dan pengendalian kebakaran;

f.     Pengelolaan prasarana Rumah Sakit dari aspek K3

g.    Pengelolaan peralatan medis dari aspek K3

h.    Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat atau bencana.

4.    Pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS

Pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS dilakukan oleh komite atau unit K3RS untuk memastikan konsistensi dan kesesuaian penerapan K3 di setiap unit kerja. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan melalui kegiatan inspeksi K3 berkala, audit K3 serta rapat diskusi atau rapat K3. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3RS digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan

5.    Peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS.

Peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS bertujuan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan K3 di Rumah Sakit. Peninjauan dilakukan terhadap setiap tahap, mulai dari penetapan kebijakan hingga pemantauan dan evaluasi. Hasilnya akan digunakan untuk melakukan tindak lanjut perbaikan dan peningkatan kinerja K3RS. Tindak lanjut dan perbaikan merupakan kunci keberhasilan dalan penerapan K3 di Rumah Sakit. Temuan atau kekurangan dalam penerapan K3RS harus diperbaiki. Berikut tindak lanjut berdasarkan jenis bahaya dan risikonya.

a.    Potensi bahaya dan risiko yang sudah dikendalikan dengan baik harus dipertahankan.

b.    Potensi bahaya dan risiko yang sudah dikendalikan sebagian, harus diperbaiki dan dilengkapi pengendaliannya.

c.    Potensi bahaya dan risiko yang belum dikendalikan sama sekali, harus dibuat program pengendaliannya.

Seluruh tahap dalam SMK3 Rumah Sakit tersebut merupakan sebuah siklus yang harus terus berjalan, artinya jika telah sampai pada tahap peninjauan dan peningkatan kinerja K3RS akan berlanjut ke tahap awal lagi yakni penetapan kebijakan K3RS. Proses yang terus berputar ini akan untuk memastikan tujuan K3RS untuk mewujudkan lingkungan rumah sakit yang bebas kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja berjalan dengan baik.

Sumber Foto : Safety Sign Indonesia

Referensi :

1.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit

Ismail, Alfajri (PT Hanosen Academy). Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS). (5 April 2018). Diakses pada 2 Mei 2024 dengan alamat https://healthsafetyprotection.com/penerapan-kesehatan-dan-keselamatan-kerja-rumah-sakit-k3-rs/