HAK PASIEN

(UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32)

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat ijin praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
  9. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data - data medisnya
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
  11. Memperikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
  12. Dampingi keluarganya dalam keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang di anutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain nya
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang di anutnya
  17. Menggugat / menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan

 

KEWAJIBAN PASIEN

(UU No. 29 Tahun 2004 Tentang praktik kedokteran Pasal 53)

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku disarana pelayanan kesehatan.
  4. Memberi imbalan atas pelayanan yang diterima.