Hak Kewajiban Pasien
HAK PASIEN
(UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32)
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang di deritanya kepada dokter lain yang mempunyai surat ijin praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
- Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data - data medisnya
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Memperikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Dampingi keluarganya dalam keadaan kritis
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang di anutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain nya
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang di anutnya
- Menggugat / menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan
KEWAJIBAN PASIEN
(UU No. 29 Tahun 2004 Tentang praktik kedokteran Pasal 53)
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku disarana pelayanan kesehatan.
- Memberi imbalan atas pelayanan yang diterima.