Kenaikan Pangkat

Persyaratan kenaikan pangkat dapat diunduh melalui website ropeg : https://ropeg.kemkes.go.id/ atau SILK kenaikan pangkat : https://kp-ropeg.kemkes.go.id/#persyaratan

Jadwal kenaikan pangkat :

Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Non KPO (kecuali KP jabfung) dalam 1 tahun adalah periode April /Oktober dengan memperhatikan batas waktu pengiriman usul sebagai berikut :

  • Satker paling lambat 14 Desember/ 14 Juni
  • Unit utama paling lambat 28 Desember/ 21 Juni
  • Ropeg paling lambat 28 Desember/ 21 Juni
RSJ

 

Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) sejak periode Oktober 2017 :
  • berdasarkan Sisteim aplikasi pelayanan kepegawian (SAPK ) yang diupdate
  • tanpa berkas : dokumen kepegawaian diupload di SILK arsip

 

Jenis usulan kenaikan pangkat :
  • Kenaikan pangkat otomatis (KPO) : kenaikan pangkat regular 4 (empat) tahun sejak pangkat terakhirnya, tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
  • Non Kenaikan pangkat otomatis (Non KPO) :
  • KP pilihan jabatan struktural, 4 (empat) tahun sejak pangkat terakhirnya atau 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir untuk PNS yang menduduki jabatan struktural dengan pangkat masih 1 (satu) tingkat lebih rendah dari yang ditentukan untuk jabatan tersebut
  • KP pilhan jabatan fungsional
  • KP pilihan penyesuaian ijazah, diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan sesuai dengan ijazah yang diperoleh
  • KP pilihan sedang melaksanakan tugas belajar, 4 (empat) tahun sejak pangkat terakhirnya
  • KP pilihan selesai tugas belajar

 

Pegawai yang tidak bisa diusulkan bersamaan dengan kenaikan pangkat:
  • Sedang menjalani hukuman disiplin
  • Pindah jabatan
  • Pindah instansi
  • Pemberhentian PNS
  • Pengangkatan JFT
RSJ

 

Persyaratan Kenaikan Jabatan Fungsional

Persyaratan Umum :

  • Telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir
  • SKP Sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Memenuhi Angka kredit

Persyaratan Berkas :

A. Umum

  1. Print out usul online
  2. Print out nota usul SAPK
  3. FC SK CPNS
  4. FC SK PNS
  5. FC SK KP terakhir
  6. Surat keterangan keabsahan PAK (untuk fungsional Dokter, dokter gigi, Apoteker, dan perawat)
  7. PAK Asli terakhir
  8. FC SK Jabatan fungsional terakhir
  9. SK PAK sebelumnya
  10. FC sertifikat tanda lulus Uji Kompetensi bagi yang akan naik jenjang jabatan
  11. FC Surat Tanda lulus Diklat perjenjangan bagi yang akan naik jenjang jabatan
  12. SKP Sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

 

B. Telah Selesai Tugas Belajar

  1. FC SK Tubel
  2. FC SK Pembebasan Sementara dari Jabfung
  3. FC SK Pengangkatan kembali ke dalam jabfung
  4. FC ijazah terakhir

 

C. Telah Selesai Ijin Belajar

  1. FC SK Ijin Belajar
  2. FC Uraian tugas
  3. FC ijazah terakhir

 

D. Telah Selesai ditugaskan diluar jabatan fungsional

  1. FC SK Pembebasan Sementara
  2. FC SK Pemberhentian dari jabatan Struktural / lainnya
  3. FC SK Pengangkatan kembali ke dalam jabatan fungsional

 

E. PNS Pindahan dari luar Kementerian Kesehatan/Daerah

  1. FC SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional
  2. FC SK Pengangkatan kembali ke dalam jabfung
  3. FC SK pindah/mutasi

 

F. Berkas Lainnya

  1. FC STR
  2. FC Surat tanda lulus diklat

 

G. Jenjang Ahli Utama

Kelengkapan berkas tambahan :

  1. Bagi pemangku jabfung jenjang ahli madya yang akan ke ahli utama melampirkan :
  2. Sertifikat uji kompetensi jenjang ahli utama dari instansi pembina masing – masing jabfung
  3. Formasi kebutuhan jenjang ahli utama yang ditetapkan oleh unit utama
  4. Bagi pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama yang akan mengusulkan naik pangkat melampirkan :
  5. Surat pernyataan pelantikan jabfung ahli utama
  6. Berita Acara Pelantikan jabfung ahli utama

 

H. Pengangkatan dari jenjang Keterampilan ke jenjang Keahlian

Bagi pemangku jabfung Perawat, Perawat gigi, Radiografer, Teknisi Elektromedis dan Perekam Medis dengan jenjang ketrampilan golongan ruang II yang akan alih ke jenjang keahlian, maka setelah diterima SK KP III/a, untuk penetapan SK jabfungnya harus diusulkan kembali ke Biro Kepegawaian berupa surat usul dan SK KP terakhir yang bersangkutan

 

I. Persyaratan administrasi pencantuman gelar :

  1. Fc sk kenaikan pangkat terakhir/ SK CPNS dan SK PNS bagi pns yang belum pernah naik pangkat (legalisir)
  2. Fc legalisir ijazah dan transkrip nilai (legalisir)
  3. Fc surat ijin belajar / tugas belajar (legalisir)
  4. Sertifikat akreditasi program studi tahun masuk pendidikan (minimal akreditasi B)
  5. Fc sk pindah jika pada saat ijin belajar / tugas belajar dimutasikan

 

Ijazah yang tidak bisa diakui untuk:

  1. Kelas jauh
  2. kelas khusus
  3. Kelas sabtu minggu
  4. Ijazah lulusan luar negeri yang belum disetarakan
  5. Ijazah belum terakreditasi

 

Yang perlu diperhatikan :

  1. Berkas yang dikirimkan setelah melewati tenggat waktu tidak dapat diproses dan dapat diusulkan untuk kenaikan jabatan / pangkat periode selanjutnya
  2. Seluruh proses kenaikan jabfung harus memperhatikan dan disesuaikan dengan peta jabatan yang tersedia
  3. Seluruh proses kenaikan jabfung dapat dimonitor pada https://ropeg.kemkes.go.id menu info proses bagian pengembangan sub menu kenaikan jabatan dan merupakan pemberitahuan secara resmi untuk segera ditindaklanjuti
Pensiun

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/IV/1206/2018 Tanggal 6 September 2018 Tentang Mekanisme Pemberhentian PNS Di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI

Jenis Pemberhentian PNS :
  1. Mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)
  2. Atas Permintaan Sendiri
  3. Tidak cakap jasmani dan / atau rohani
  4. Meninggal dunia (pensiun janda/ duda)
  5. Tewas (pensiun janda/ duda)
  6. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota
  7. Menjadi anggota dan / atau pengurus parpol
Batas Usia Pensiun (BUP) PNS :

No

BUP

Diperuntukan untuk PNS

1

58 tahun

·         Pejabat Administrasi

·         Pejabat Fungsional Ahli Muda

·         Pejabat Fungsional Ahli Pertama

·         Pejabat Fungsional Keterampilan

2

60 tahun

·         Pejabat Pimpinan Tinggi

·         Pejabat Fungsional Madya

3

65 tahun

Pejabat Fungsional Ahli Utama

Mekanisme Pemberhentian PNS :
  1. PNS yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) kurang lebih 1 (satu) tahun sebelum BUP, akan dipanggil oleh Bagian SDM untuk mendapatkan arahan tentang Pemberhentian PNS
  2. PNS yang bersangkutan melengkapi dokumen yang dibutuhkan
  3. Bagian SDM akan mengupdate SIMKA dan mengupload data/berkas SILK Arsip Bagian SDM mencetak DPCP online dan surat pengantar online, dan mengusulkan Pemberhentian PNS tersebut

RSJ

Dokumen persyaratan usul Pensiun PNS sebagai berikut :
  1. Waktu pengajuan pensiun : 12 bulan sebelum TMT BUP → usul sudah masuk ke Ropeg
  2. Biro Kepegawaian hanya akan melakukan proses pemberhentian PNS terhadap usulan yang telah memenuhi persyaratan dan diusulkan melalui Unit Utama
  3. Biro Kepegawaian tidak akan memproses dan akan mengembalikan usulan pensiun yang tidak dilakukan secara online dan tidak lengkap persyaratannya kepada Unit Utama satker yang bersangkutan
  4. Surat pernyataan tidak menguasai/menggunakan BMN menjadi dokumen pesyaratan pembuatan SKPP

RSJ

 

RSJ

 

RSJ

Penilaian Prestasi Kerja

Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai atau pejabat lain yang ditentukan. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pejabat penilai atau pejabat lain yang ditentukan. Bila pegawai yang dinilai berpangkat lebih tinggi dari pejabat penilai maka penilaian dilakukan oleh atasan pejabat penilai kecuali untuk jabatan fungsional Jika dalam setahun terjadi perubahan jabatan, maka kontrak SKP dan penilaian menyesuaikan jabatan → SKP dan penilaian prestasi ada 2, untuk jabatan A dan jabatan B

Proses kontrak kerja :
  1. Pejabat penilai mencetak formulir skp kosong
  2. PNS mengisi secara manual
  3. Skp disetujui pejabat penilai
  4. Pejabat penilai entry skp ke dalam aplikasi ppkpns
  5. Pejabat penilai cetak skp (merupakan kontrak kerja dengan bawahannya

 

Penilaian SKP :
  1. Penilaian skp (sasaran kerja pegawai)
  2. Penilaian perilaku kerja
  3. Cetak hasil ppk (penilaian prestasi kerja)
  4. Penetapan ppk (penilaian prestasi kerja)

 

Penilaian perilaku kerja menggunakan metode 360 derajat dengan penilaian dari atasan, bawahan dan sejawat
Mekanisme penilaian perilaku 360° :
  1. Pejabat penilai menetapkan verifikator yang akan melakukan penilaian perilaku
  2. Verifikator melakukan pengisian kuisoner penilaian perilaku terhadap pegawai yang dinilai
  3. Hasil penilaian perilaku dijadikan pertimbangan pada penilaian perilaku akhir tahun

 

Pembobotan verfikator:

RSJ

Pejabat Penilai yang memiliki bawahan, jumlah bawahan yang harus melakukan penilaian perilaku adalah minimal 50% dari jumlah keseluruhan bawahannya

Disiplin Pegawai, Cuti dan Izin Cerai
  • Disiplin pns → kesanggupan pns utk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dlm peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yg apabila tdk ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
  • Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan,atau perbuatan pns yg tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin pns, baik yg dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
Jenis hukuman disiplin:

Ringan → pelanggaran kewajiban dan larangan yang memberikan dampak bagi unit kerja :

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

 

Sedang → pelanggaran kewajiban dan larangan yang memberikan dampak bagi instansi:

  • Penundaan KGB 1 thn
  • Penundaan KP 1 thn
  • Turun Pangkat 1 thn

 

Berat → pelanggaran kewajiban dan larangan yang memberikan dampak bagi pemerintah/ negara, penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, bekerja untuk negara lain/ organisasi internasional tanpa ijin pemerintah, bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing , lembaga swadaya masyarakat asing :Turun pangkat 3 thn

  • Pindah dalam rangka turun jabatan
  • Bebas dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
  • Pemberhentian tidak dengan hormat (DIHAPUS DENGAN UU NO. 5 TAHUN 2014)

 

Hukuman disiplin kewajiban masuk kerja:

  • 5 hari : teguran lisan
  • 6-10 hari : teguran tertulis
  • 11-15 hari : pernyataanntidak puas secara tertulis
  • 16-20 hari : tunda KGB 1 tahun
  • 21-25 hari : tunda KP 1 tahun
  • 25-30 hari : turun pangkat 1 tahun
  • 31-35 hari : turun pangkat 3 tahun
  • 36-40 hari : pindah dalam rangka turun jabatan
  • 40-45 hari : bebas dari jabatan
  • >46 hari : Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS)

 

Mekanisme penjatuhan hukuman disiplin:

  • PNS yang melanggar displin dilakukan pemanggilan tertulis oleh atasan langsung (pemanggilan I)
  • Hadir → dilakukan pemeriksaan
  • Tidak hadir (jangka waktu 7 hari)→ dilakukan pemanggilan II
  • Hadir → dilakukan pemeriksaan
  • Tidak hadir (jangka waktu 7 hari)→ penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada

 

Work From Home :
Kriteria WFH :
  • Jenis pekerjaan tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat atau bersifat administratif;
  • Pegawai dapat mengoperasikan sistem dan teknologi informasi dan tersedia sarana prasarana pendukung pelaksanaan tugas;
  • Pegawai tidak sedang menjalani hukuman disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja;
  • Pegawai dalam status OTG/ODP;
  • Mempunyai faktor komorbid/sedang hamil/sedang menyusui yang dibuktikan dengan surat keteragan dokter atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan ;
  • Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar;
  • Alat transportasi dari rumah menuju kantor; atau
  • Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan

 

CUTI PNS
PP 17 Tahun 2020:
  • PNS Jabatan Guru pada sekolah dan jabatan Dosen pada perguruan tinggi berhak mendapat cuti tahunan
  • PNS berhak atas Cuti Sakit dengan ketentuan mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat / instansi yang berwenang.
  • PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk memberikan cuti yang dilaksanakan di luar negeriNegara dan Cuti yang dilaksanakan di Luar Negeri

 

Permenkes no 16 tahun 2020:

Kewenangan yang dikembalikan ke PPK (Menkes) untuk :

  • Cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan (sebelumnya didelegasikan kepada eselon I, II, III, pimpinan UPT) ;
  • cuti alas an penting, cuti besar (sebelumnya didelegasikan kepada Sekjen, Karopeg, Kabg Disiplin dan kesejahteraan pegawai) ;i
  • zin perkawinan dan perceraian gol II kebawah (sebelumnya didelegasikan kepada Sesditjen, Ditjen, Ka Badan, Ka Ro)

 

Alur permohonan cuti :

PNS → atasan langsung → kepegawaian → pimpinan satker → unit Utama → Ropeg → Sekjen → Menkes → Ropeg → Satker

 

IZIN PERCERAIAN PNS :

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP NO 45 Tahun 1990

  1. Wajib memperoleh IJIN / SURAT KETERANGAN dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK/Menteri Kesehatan):
  2. PNS Penggugat = IZIN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN
  3. PNS Tergugat = SURAT KETERANGAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN (diajukan paling lambat 6 (enam) hari setelah menerima gugatan)
  4. Diajukan secara tertulis kepada PPK secara hirarki
  5. Sanksi Hukuman Disiplin Berat Bagi Yang Melanggar

RSJ

 

RSJ

Izin Belajar dan Tugas Belajar
LATAR BELAKANG

Dalam rangka pengembangan kualitas PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan, diperlukan peningkatan kemampuan dan profesionalisme berbasis kompetensi melalui Pendidikan formal.

Pendidikan formal dapat ditempuh melalui:

  • Ijin Belajar
  • Tugas Belajar

Tujuannya meningkatkan kualitas dan profesionalisme PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai upaya meningkatkan pemberdayaan dan penyediaan sumber daya manusia yang bermutu dalam jumlah dan jenis yang sesuai dengan kebutuhan

DASAR HUKUM

RSJ

 
IJIN BELAJAR

Pengertian Ijin belajar : Pemberian izin oleh pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri, diselenggarakan diluar jam kerja, tidak mengganggu kedinasan

Mekanisme Penerbitan Ijin Belajar :

  • Ybs Mendaftar online secara mandiri melalui website Biro Kepegawaian (https://ibel-ropeg.kemkes.go.id/) dan dilakukan paling lambat pada semester pertama perkuliahan Satker :Membuat surat rekomendasi kepada sekretaris unit utama, untuk satker dilingkungan Setjen ditujukan kepada Biro Kepegawaian
  • Unit Utama : Sekretaris unit utama membuat surat usulan kepada kepala biro kepegawaian
  • Biro kepegawaian : Menerbitkan Izin Belajar bagi PNS yang memenuhi persyaratan dan kelengkapan administrasi

Persyaratan Ijin Belajar

  1. Masa kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS
  2. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat
  4. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat
  5. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS
  6. Bidang pendidikan yang diikuti sesuai dengan kompetensi dan dapat menunjang pelaksanaan tugas jabatan
  7. Jarak antara tempat kerja dengan Perguruan Tinggi <= 60 Km

Kelengkapan administrasi ijin belajar :

RSJ

RSJ

RSJ

 

TUGAS BELAJAR

Pengertian tugas belajar : Penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil

Pembiayaan penyelenggaraan Tugas Belajar bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);
  2. Biaya pemerintah negara asing; atau biaya lain yang tidak mengikat

Persyaratan Tugas Belajar sebagai berikut:

  1. mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;
  2. PNS yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  3. untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi\ dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala BPPSDMK;
  4. program studi di dalam negeri yang akan diikuti telahmendapatkan persetujuan/akreditasi paling rendah B dari lembaga yang berwenang;
  5. lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;
  6. bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya;
  7. bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya;
  8. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. bagi Peserta luar negeri harus mendapat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar di luar negeri;
  10. melampirkan daftar riwayat hidup singkat sesuai dengan format terlampir;
  11. melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul;
  12. melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar (2N); dan
  13. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul

RSJ