WBS (Whistleblowing System)

Selamat Datang

Di Whistleblowing Systems (WBS) Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Definisi Whistleblower

Seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.

Kriteria Pelaporan

  • Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan.
  • Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan.
  • Siapa pejabat/pegawai Kemenkes yang melakukan atau terlibat.
  • Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.

Segera Lakukan Tindakan!

Anda ingin menjadi whistleblower dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan kerja anda dan terjamin kerahasiaannya, silahkan gunakan fasilitas ini.

LAPOR DISINI
 Youtube  Instagram  Facebook  Kontak kami  Pusat Krisis Psikologi