1. Wajib menjaga sopan santun, ketenangan, kenyamanan, ketertiban, kebersihan dan keamanan lingkungan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
  2. Setiap pengunjung wajib lapor dan menggunakan kartu pengunjung/visitor yang di sediakan di pos satpam depan
  3. Mengunjungi pasien pada jam kunjung yang sudah ditentukan yaitu setiap hari pukul 08.00 - 17.00 WIB
  4. Setiap pengunjung yang membawa kendaraan harus parkir sesuai dengan tempat yang telah disediakan
  5. Dilarang merokok, memberikan rokok dan berjualan rokok di seluruh area Rumah Sakit
  6. Pasien Rawat Inap dilarang membawa barang berharga (HP, Laptop, Perhiasan, Uang, Dll) apabila terpaksa barang tersebut diperlukan, menjadi tanggung jawab pribadi
  7. Dilarang mengambil gambar / foto pasien dengan media apapun
  8. Jika barang milik Rumah Sakit yang dipakai pasien rusak / hilang, dibebankan kepada pasien / penanggung jawab pasien
  9. Tidak diperkenankan menerima / memberi pelayanan kesehatan lain dari luar Rumah Sakit tanpa seijin pimpinan Rumah Sakit
  10. Dilarang memberi hadiah dalam bentuk apapun kepada petugas Rumah Sakit

 

Jam Berkunjung