Tata Tertib
- Wajib menjaga sopan santun, ketenangan, kenyamanan, ketertiban, kebersihan dan keamanan lingkungan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
- Setiap pengunjung wajib lapor dan menggunakan kartu pengunjung/visitor yang di sediakan di pos satpam depan.
- Penjenguk maksimal 2 orang dengan waktu kunjungan maksimal 30 menit
- Pasien di ruang perawatan airborne disease tidak dapat dikunjungi, disarankan melalui Video Call (berkoordinasi dengan petugas di ruang perawatan)
- Mengunjungi pasien pada jam kunjung yang sudah ditentukan yaitu setiap hari dengan waktu besuk sebagai berikut :
- Ruang Ranap Jiwa: Senin-Minggu jam 08.00-17.00 WIB
- Ruang Ranap Fisik: Senin-Jumat, Pagi jam 11.00-13.00 WIB, Sore jam 16.00-18.00 WIB
- Ruang NAPZA: Sabtu jam 13.00-16.00 WIB, Minggu pagi jam 09.00-12.00 WIB, dan Minggu siang jam 13.00-16.00 WIB.
- Setiap pengunjung yang membawa kendaraan harus parkir sesuai dengan tempat yang telah disediakan
- Dilarang merokok, memberikan rokok dan berjualan rokok di seluruh area Rumah Sakit
- Pasien Rawat Inap dilarang membawa barang berharga (HP, Laptop, Perhiasan, Uang, Dll) apabila terpaksa barang tersebut diperlukan, menjadi tanggung jawab pribadi