1. Wajib menjaga sopan santun, ketenangan, kenyamanan, ketertiban, kebersihan dan keamanan lingkungan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
  2. Setiap pengunjung wajib lapor dan menggunakan kartu pengunjung/visitor yang di sediakan di pos satpam depan.
  3. Penjenguk maksimal 2 orang dengan waktu kunjungan maksimal 30 menit 
  4. Pasien di ruang perawatan airborne disease tidak dapat dikunjungi, disarankan melalui Video Call (berkoordinasi dengan petugas di ruang perawatan)
  5. Mengunjungi pasien pada jam kunjung yang sudah ditentukan yaitu setiap hari dengan waktu besuk sebagai berikut :

    - Ruang Ranap Jiwa:  Senin-Minggu jam 08.00-17.00 WIB

    - Ruang Ranap Fisik: Senin-Jumat, Pagi jam 11.00-13.00 WIB, Sore jam 16.00-18.00 WIB

    - Ruang NAPZA: Sabtu jam 13.00-16.00 WIB, Minggu pagi jam 09.00-12.00 WIB, dan Minggu siang jam 13.00-16.00 WIB.

  6. Setiap pengunjung yang membawa kendaraan harus parkir sesuai dengan tempat yang telah disediakan
  7. Dilarang merokok, memberikan rokok dan berjualan rokok di seluruh area Rumah Sakit
  8. Pasien Rawat Inap dilarang membawa barang berharga (HP, Laptop, Perhiasan, Uang, Dll) apabila terpaksa barang tersebut diperlukan, menjadi tanggung jawab pribadi

 

Jam Berkunjung