Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI. No. : 72 Tahun 2020, tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit  Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang, bahwa Rumah Sakit Jiwa Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang adalah Unit Organisasi dilingkungan Kementerian Kesehatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Rumah Sakit Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan jiwa secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengupayakan pelayanan kesehatan jiwa pencegahan ( Prefentif ), pelayanan kesehatan jiwa pemulihan ( Kuratif ) dan pelayanan kesehatan jiwa Rehabilitasi. Yang dilaksanakan secara terpadu dengan upaya pencegahan dan pemeliharaan serta

Dalam melaksanakan tugas tersebut Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa pencegahan ( preventif )
  2. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa pemulihan ( kuratif )
  3. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa rehabilitasi
  4. Melaksanakan usaha pelayanan kesehatan jiwa masyarakat
  5. Melaksanakan sistem rujukan ( referal )