ASI adalah Investasi Generasi Emas Indonesia
- Selasa, 06 Agustus 2024
- Post by PKRS
- 2.567 kali
- SHARE

M. Yusuf
ASI adalah Investasi Generasi Emas Indonesia
Setiap tanggal 1-7 Agustus di peringati sebagai pekan ASI sedunia, untuk tema tahun ini adalah Closing the gap: Breastfeeding support for all atau Menutup kesenjangan: Dukungan menyusui untuk semua. Sedangkan untuk tema nasional adalah “Ibu menyusui sampai 2 tahun lebih hemat, anak sehat dan cerdas, dalam rangka mewujudkan keluarga sejahtera”. Peringatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran semua pihak dalam memberikan dan mendukung pemberian ASI untuk generasi yang lebih kuat dan berkualitas. ASI adalah makanan terbaik yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak tergantikan oleh makanan atau minuman apapun baik secara komposisi, sangat aman, kemudahan dicerna, nilai gizi tinggi, hubungan emosi ibu dan bayinya, hieginis, mengandung anti bodi untuk melawan penyakit dan mudah pemberiannya.
Pemberian ASI eksklusif berperan besar terhadap tumbuh kembang dan daya tahan tubuh anak. Bahkan, ASI dapat membuat dunia menjadi lebih sehat, lebih cerdas, dan lebih setara. Memberikan ASI pada bayi bukan sekadar memenuhi kebutuhan nutrisinya, melainkan sebuah investasi masa depan yang sangat menguntungkan. Tetapi pemberian ASI eksklusif secara nasional masih jauh dibawah target nasional sebesar 80%. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Tahun 2023, bayi usia 0-6 bulan yang mendapat ASI eksklusif sebesar 55,5%.
Manfaat ASI sangat besar sekali baik untuk ibu, bayi dan lingkungan.
Menurut penelitian Yulianti dkk (2016) menyebutkan bahwa wanita yang semakin lama menyusui menurunkan risiko kanker payudara dibandingkan dengan wanita yang tidak menyusui. Semakin lama waktu menyusui, semakin besar efek proteksi terhadap kanker yang ada dan dapat menurunkan risiko kanker 43% tiap tahunnya pada wanita yang menyusui.
ASI mencegah anak mengalami diare, infeksi saluran pernapasan, dan radang telinga. Menyusui merupakan cara terbaik untuk memberi makan bayi baru lahir hingga usia 6 bulan dan telah terbukti mengurangi risiko diabetes dan obesitas di kemudian hari karena sifat nutrisinya. Beberapa penelitian telah menemukan bahwa menyusui secara teratur mengurangi kejadian diabetes tipe 2, penyakit metabolik dan kardiovaskular, kanker ovarium dan payudara pada wanita. Di sisi lain, bayi yang disusui secara eksklusif memiliki risiko 22 hingga 24 persen lebih rendah untuk mengalami kelebihan berat badan saat kanak-kanak dan remaja dibandingkan bayi yang diberi susu formula (Gunderson, 2008 ). Dengan mencegah angka kesakitan ibu dan bayi dapat mengurangi untuk biaya berobat yang sangat tinggi, sebagai gambaran pengeluaran BPJS Kesehatan untuk penyakit katastropik 34,76 T pada tahun 2023.
Ditemukan bahwa anak yang mendapat ASI selama 6 bulan atau lebih, memiliki IQ lebih tinggi. Skor Intelligence Quotient (IQ) rata-rata lebih tinggi 3,4 poin daripada anak-anak yang tidak mendapat ASI. Selain manfaat diatas, pemberian ASI dapat mengurangi sampah (kaleng, kardus dan plastik) ke lingkungan dari pemberian susu formula.
Berbagai upaya dan bentuk dukungan pemerintah telah dilakukan, diantaranya Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang didalamnya juga mengatur tentang ASI dan susu formula. Berikut beberapa point terkait ASI dan susu formula:
1. Setiap bayi berhak memperoleh ASI eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 bulan, kecuali atas indikasi medis. Pemberian ASI dilanjutkan sampai usia 2 tahun disertai pemberian Makanan Pendamping.
2. Bayi juga bisa mendapatkan donor asi ketika sang ibu tidak bisa memberikan ASI Eksklusif karena indikasi medis atau tinggal terpisah
3. Produsen atau distributor susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Salah satunya, larangan mengiklankan produk susu formula dan larangan pemberian diskon atas pembelian susu formula atau produk pengganti ASI lainnya, sebagai daya tarik dari penjual.
Sekarang untuk fasilitas publik harus menyediakan ruang laktasi sebagai sarana tempat menyusui yang lebih privasi, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu.
Sumber:
Kementerian Kesehatan. 2023. Survei Kesehatan Indonesia. Jakarta.
https://www.who.int/campaigns/world-breastfeeding-week/2024
http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/6018/3/4.%20CHAPTER%202.pdf
http:www.thelancet.com. Vol 387 January 30, 2016